Kabar duka datang dari dunia TNI, pasalnya diberitakan salah satu anggota TNI AD yakni Praka S alias Supriyadi yang berusia 27 tahun dikabarkan meninggal dunia. Praka S meninggal dunia karena dibacok pedang oleh Aria Wira Raja.
Akibat insiden tersebut, Praka S bersimbah darah di jln Pangkalan, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat, 29 Maret 2024. Pada saat itu, Praka S ditemukan oleh warga di lokasi kejadian. Namun sayangnya nyawanya tidak tertolong, Praka S meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Setelah dilakukan penyelidikan kepada tersangka, dapat ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Adapun fakta yang dipaparkan oleh pihak berwajib dalam kasus ini antara lain sebagai berikut.
1. Anggota TNI AD Diteriaki Begal
Fakta pertama meninggalnya anggota TNI AD adalah korban sempat diteriaki begal oleh tersangka. Polisi juga menyampaikan kronologinya ketika Praka S mendapatkan informasi dari teman wanitanya yakni W jika ia diajak berhubungan badan oleh Aria.
Menurutnya terjadi perselisihan paham di antara W dan Aria sehingga W mengabari korban. Praka S pun lantas mengajak Aria ke rumah pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, Aria mengarahkan S ke temannya yang bernama Alvian.
Sesampainya tiba di rumah Alvian, justru Praka S diteriaki begal. Alhasil korban pun mendekatkan diri agar tidak diamuk massa. Bahkan Aria justru mengambil pedang di rumah Alvian dan terjadilah insiden di atas.
2. Pelaku Membacok Korban Sebanyak 4 Kali
Fakta anggota TNI AD meninggal dunia selanjutnya adalah pelaku membacok korban sebanyak 4 kali. Hal tersebut membuat korban bersimbah darah. Korban mengalami luka pada bagian kepala serta bagian lengannya.
3. Ucapan Terakhir Korban Tidak Ingin Bikin Malu Komandan
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Praka S ditemukan oleh warga bersimbah darah. Kemudian korban ditolong oleh warga untuk dibawa ke rumah sakit. Pada saat itu warga sekitar mengira jika Praka S merupakan korban kecelakaan.
Menurut salah satu warga saat hendak diantar ke rumah sakit, Praka S sempat meminta agar tidak banyak warga yang mengantarnya ke rumah sakit karena korban merasa malu oleh komandannya. Warga itu juga mengatakan jika Praka S sangat kuat karena masih bisa berjalan ke mobil ambulans sendirian di saat kondisinya terluka.
4. Pelaku Terancam Hukuman Bui
Untuk menyelesaikan masalah ini dan menangkap pelaku, Penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer untuk mengidentifikasi pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seseorang. Saat hendak dilakukan penangkapan, Arya hendak kabur ke Sumatera Selatan. Bagusnya ia keburu tertangkap dan kini tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Untuk menebus perbuatannya tersebut, Arya terancam dibui selama 15 tahun. Hal itu sesuai dengan peraturan pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Penganiayaan Berat dan qtau Pasal 351 Ayat tentang Penganiayaan.
Wira mengatakan hukuman untuk pasal 355 Ayat 2 maka hukumannya selama 15 tahun. Sedangkan untuk pasal 351 Ayat 3 ancaman hukumannya selama 7 tahun. Akibat perbuatannya itu kini Arya dibayang-bayangi hukuman ancaman penjara hingga belasan tahun.
Itulah fakta mengenai anggota TNI AD (Angkatan Darat) yang meninggal dunia di Bekasi mulai dari diteriaki begal hingga ucapan terakhir korban yang tidak ingin diantar oleh banyak warga karena malu dengan Komandan.